PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mengungkap praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh lima tersangka, di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/12/2023).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, informasi dari masyarakat memicu tim melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Dalam operasi penggerebekan, kelima tersangka berhasil ditangkap, yaitu perempuan berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).
Gidion menjelaskan, peran kelima tersangka beragam, termasuk yang mengaku sebagai dokter, asisten, orang tua, dan pasien.
"Diamankan lima orang. Perannya ada yang mengaku sebagai dokter, asisten, kemudian orang tua, dan pasien," kata Gidion.
D (49) diduga melakukan praktik aborsi ilegal tanpa memiliki kapasitas medis, sedangkan OIS (42) bertindak sebagai asisten yang mempromosikan dan memasarkan praktik tersebut.
"D (49) ini tidak mempunyai kapasitas medis untuk melakukan aborsi, dibantu OIS (42) sebagai marketing. Melakukan praktik secara mobile, kebetulan saat diamankan tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini," ungkapnya.
Operasi ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap praktik aborsi ilegal yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan perempuan. (*)