PINUSI.COM - Satgas Anti Mafia Bola Polri menahan tiga tersangka kasus dugaan pengaturan skor (match fixing) sepak bola.
Tiga tersangka itu berinisial VW, JRN, dan KM.
Penyidik Polri menahan ketiga tersangka tersebut, setelah melakukan pemeriksaan selama tiga jam.
VW dan JRN dicecar delapan pertanyaan, sementara KM enam pertanyaan.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini satu tersangka berinisial HS masih buron yang keberadaannya diduga diketahui VW.
"HS merupakan satu-satunya tersangka yang masih buron dalam kasus ini," kata Ramadhan, Rabu (20/12/2023).
Dia menjelaskan, HS diduga menjadi otak dari pengaturan skor sepak bola yang melibatkan sejumlah klub Liga 3.
Sehingga, penyidik menahan ketiga tersangka karena melihat adanya potensi kejadian serupa.
Ramadhan berharap, terbongkarnya kasus ini menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak terlibat pengaturan skor sepak bola.
"Satgas Anti Mafia Bola terus berkomitmen mewujudkan sepak bola Indonesia yang maju," tegas Ramadhan.
Dia juga menyampaikan, VW dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan dokter. Sementara, situs bola yang digunakan untuk mengatur skol, penyidik masih melakukan pendalaman.
Ramadhan menyebut, VW memperoleh keuntungan finansial dari pengaturan skor ini. Keuntungan tersebut berasal dari pemberian selisih dari keuntungan pengaturan skor tersebut.
"Beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan informasi bahwa VW masih terlibat tindak pidana," ungkap Ramadhan.
Oleh karena itu, kata dia, penyidik memutuskan melakukan penahanan untuk pendalaman.
Sementara, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan, tiga tersangka telah diperiksa selama tiga jam, untuk pengembangan sejumlah fakta hukum pengaturan skor.
"Ada pun substansi pemeriksaan para tersangka pendalaman kerja sama antara ketiganya, bersama JAS, yang saat ini masuk DPO. Kemudian menggali informasi terbaru keterlibatan VW praktik match fixing," jelas Dani. (*)