PINUSI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan menandatangani nota kesepahaman sinergi tugas dan fungsi penguatan industri asuransi kesehatan di Indonesia.
Nota Kesepahaman ini ditandatangani langsung Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara sirkuler di Jakarta.
Nota kesepahaman ini menjadi langkah memperkuat ekosistem industri kesehatan, dengan mengoptimalkan dukungan dari sektor jasa keuangan, termasuk melalui penyedia produk/layanan asuransi kesehatan berkualitas.
Sinergi tugas serta fungsi antara OJK dan Kemenkes diharapkan dapat memperbaiki ekosistem kesehatan, sehingga terjadi efisiensi pelayanan kesehatan kepada masyarkat.
Keberadaan sektor perasuransian dalam ekosistem industri kesehatan tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain.
Sebab, asuransi menjadi salah satu metode mitigasi risiko yang bertujuan menjaga perlindungan dan melindungi kesejahteraan masyarakat dari risiko terkait kesehatan tiap individu.
Kendati begitu, ada sejumlah isu dan praktik di lapangan yang menghindari pemanfaatan produk/layanan asuransi kesehatan secara optimal, efektif, dan efisien.
Seperti, pengajuan klaim asuransi yang tidak wajar, dan tagihan atas tindakan medis dan tagihan atas tindakan medis yang tidak seharusnya dilakukan.
Dengan penduduk lebih dari 280 juta jiwa dengan dukungan struktur demografi yang didominasi penduduk usia produktif, Indonesia berpotensi mengembangkan industri perasuransian, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat ekosistem industri kesehatan yang lebih baik.
Oleh sebab itu, sinergi tugas serta fungsi OJK dan Kemenkes menjadi salah satu langkah strategis OJK, dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional.
Hal tersebut sebagaimana tertera di dalam peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027.
Terlebih, dengan mengoptimalkan dukungan sektor perasuransian dalam ekosistem industri kesehatan di Indonesia.
Dalam rangka implementasi nota kesepahaman itu, akan ada pembahasan dan pendalaman lebih lanjut mengenai teknis kerja sama maupun bentuk lainnya.
OJK secara proaktif akan melakukan pendekatan inklusif, untuk terus memperkuat industri asuransi kesehatan di Indonesia, serta layaman kesehatan kepada masyarakat.
Nota Kesepahaman yang disepakati meliputi:
1. Koordinasi kebijakan di bidang kesehatan dengan jasa keuangan.
2. Koordinasi dan dukungan dalam kegiatan pengawasan pelayanan kesehatan terkait perusahaan asuransi.
3. Koordinasi pendanaan pelayanan kesehatan.
4. Koordinasi pemanfaatan teknologi informasi digital, termasuk teknologi digital bidang jasa keuangan dalam sektor kesehatan.
5. Kerja sama peningkatan literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
6. Kegiatan kajian dan penelitian di sektor perasuransian
7. Penyediaan narasumber, ahli, dan pihak lain yang terkait.
8. Penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan informasi.
9. Bidang kerja sama lain yang disepakati sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan. (*)