PINUSI.COM - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, tidak ada pelanggar lalu lintas yang dapat lolos dari hukuman, bahkan jika pengemudi memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus.
"Tidak boleh melakukan pelanggaran, sama akan kami tilang. Tetap kami kirim surat tilang," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).
Ia menjelaskan, pelat nomor khusus saat ini menggunakan kode ZZ, bukan lagi RF.
Kode ZZP untuk kendaraan dinas Polri. Lalu, ZZT, ZZD, dan ZZU untuk kendaraan dinas TNI, sedangkan ZZH untuk kendaraan dinas kementerian/lembaga.
Yusri menegaskan, pengendara dengan pelat nomor khusus tetap akan dikenakan sanksi tilang jika melanggar aturan berlalu lintas, bahkan jika tertangkap kamera ELTE saat melanggar lampu traffic light.
Jika ada upaya memasang satu nomor untuk beberapa kendaraan, hal tersebut dapat lebih mudah terdeteksi oleh sistem ETLE.
Terkait pelanggaran tersebut, Yusri menyampaikan sanksi paling berat adalah pencabutan pelat nomor khusus, sesuai komitmen Puspom TNI dan inspektorat di masing-masing kementerian/lembaga.
"Kami akan cabut, tidak boleh lagi menggunakan nomor khusus, mau instansi manapun. Kami akan tegas," tegas Yusri. (*)