PINUSI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri meminta penundaan pemeriksaan lanjutan, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Permohonan penundaan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar pada Kamis (21/12/2023).
Menurut Ian, Firli mengajukan permohonan penundaan karena ada agenda bersamaan yang tak dapat ditinggalkan.
"Sudah dimintakan penundaan ke pihak penyidik Polda Metro Jaya karena ada kegiatan yang bersamaan," kata Ian kepada wartawan, Kamis.
Ian mengeklaim, Firli akan menghadiri Sidang Kode Etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan agenda lainnya, yang telah diatur sejak minggu lalu.
"Intinya ada kegiatan sangat urgent yang tidak bisa kami sampaikan. Permohonan pengundurannya sudah kita serahkan ke penyidik Polda dan bisa memaklumi."
"Salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," tambah Ian.
Kendati demikian, Firli Bahuri juga kembali mangkir dalam sidang kode etik dugaan pelanggaran kode etik lanjutan yang digelar Dewas KPK.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkam pemeriksaan terhadap Firli Bahuri untuk ketiga kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan atas Firli Bahuri dijadwalkan pada Kamis 21 Desember 2023 pukul 10.00 WIB. (*)