PINUSI.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, berkas perkara kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra telah lengkap dan dinyatakan P-21.
"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidikan dinyarakan P-21 (lengkap), dan hari ini Kamis 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap II ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Kamis.
Djuhandhani menerangkan, pada proses penyidikan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 19 saksi dan tiga ahli Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), meliputi perizinan, pengawasan, dan ahli forensik.
Selain melimpahkan berkas perkara, penyidik juga melimpahkan barang bukti yang disita, di antaranya satu buah senjata api merwk Glock 17 kaliber 9.
Lalu, satu buah senjata api jenis Revolver S&W kaliber 22, satu buah Glock 19 custom kaliber 9, satu buah senjata api merk AK 101, serta satu buah pistol kaliber 9.
Penyidik juga menyita satu buah senjata api jenis Makarov, satu buah air softgun merek Heckler, satu buah air softgun warna hitam merek Angstadt Arms, dan satu buah air softgun dengan nomor 5168.
Lalu, satu buah senapan angin dan 2.177 butir peluru, selembar surat Baintelkam berupa surat kepemilikan senjata yang dipegang oleh tersangka Dito Mahendra.
Dito Mahendra ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 7 September 2023 di Bali. Dito kemudian ditahan selama 105 hari setelah penangkapan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Djuhandhani mengatakan, penyidik tak menemukan fakta adanya keterlibatan personel TNI ataupun Polri dalam kasus ini.
"Sampai dengan hari ini, sampai dengan penyidikan sekarang, tidak kami dapatkan yang masuk anggota Polri dan lain sebagainya," tegasnya.
Dito Mahendra mempunyai keanggotaan Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin), sehingga ditemukan senjata api saat penggeledahan di kantornya pada 13 Maret 2023.
Djuhandhani menyebut, motif sementara Dito Mahendra atas kepemilikan senjata api ilegal ini adalah untuk hobi menembak, dan senjata yang dimiliki Dito sebagai koleksi.
"Motif dia, yang jelas kami secara fakta hukum dia menyadari bahwa itu juga dilarang. Tetapi tetap nekat melaksanakan, berari dia berani menabrak hukum. Senjata ini untuk koleksi," ungkap Djuhandhani.
Akibat perbuatannya, Dito Mahendra disangka melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara. (*)