PINUSI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan peringatan keras kepada anggotanya di wilayah DKI Jakarta, untuk menjalankan tugas mengawasi netralitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara sungguh-sungguh, menjelang Pemilihan Umum 2024.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan, Bawaslu memiliki amanat undang-undang sebagai lembaga pengawas, pencegah, dan penindak.
Undang-undang secara tegas memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk mengawasi netralitas TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), dan pejabat lain, yang berdasarkan UU tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik.
"Kita ini mendapat amanat undang-undang sebagai pengawas, pencegah, penindak."
"Undang-undang jelas mengawasi netralitas TNI, Polri, ASN, dan pejabat lain, yang menurut UU tidak boleh jadi pengurus atau partai politik," jelas Totok Hariyono.
Totok menegaskan, tugas utama Bawaslu adalah mengawasi dan menindak pelanggaran hukum terkait pemilu.
Ia memberikan imbauan kepada anggota Bawaslu untuk tidak merasa takut atau ragu-ragu dalam menjalankan tugas pengawasan.
"Jadi tugas kita mengawasi netralitas TNI, Polri, ASN. Jangan sebaliknya, malah kita yang diawasi."
"Tidak boleh kita di depan pak polisi itu kayak burung kecebur sungai, orang terhormat kita, Bu, gagah, mengawasi netralitas TNI-Polri," tegas Totok Hariyono.
Totok menekankan, hingga saat ini belum ada laporan kasus di mana Bawaslu diintimidasi oleh aparat keamanan.
Ia meminta anggota Bawaslu segera mencatat dan melaporkan, jika mengalami intimidasi.
"Jadi tidak ada berita kalau penyelenggara pemilu diintimidasi oleh aparat."
"Wong kita ini pengawas kok, kok diintimidasi? Kan aneh."
"Kalau merasa diintimidasi ya catat siapa namanya, kesatuannya apa, laporkan, klarifikasi kirim surat ke kesatuannya, klarifikasi, undangan, karena apa? Dianggap tidak netral," bebernya. (*)