PINUSI.COM - Salah satu anggota Tim Perumus Naskah RUU Perkoperasian Agung Nur Fajar mengatakan, ada enam kewenangan yang bakal dimiliki Lembaga Pengawas Koperasi (LPK).
Enam kewenangan tersebut di antaranya memberikan perizinan dan mencabut perizinan koperasi, mengatur, mengawasi atau memeriksa, hingga menjatuhkan sanksi.
"Lalu, melakukan penyidikan hingga memberikan perlindungan kepada anggota koperasi dan masyarakat," ungkap Agung lewat keterangan tertulis.
Kendati demikian, Agung menyatakan, adanya LPK tidak akan berjalan efektif tanpa kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.
"Tanpa LPS Koperasi, saya misalnya sebagai pengawas tidak akan berani membubarkan dan mencabut izin koperasi bermasalah," kata Agung.
Sebab, kata Agung, hal tersebut menyangkut nasib dana anggota yang ada di koperasi.
Agung menjelaskan, sebenarnya pengawasan koperasi sudah tercantum dalam UU 17/2012 tentang Perkoperasian.
"Tapi karena dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka kembali menggunakan UU Nomor 15 Tahun 1992 yang tidak ada unsur pengawasan," bebernya.
Menurut Agung, saat itu pemerintah tengah membahas UU Pemda, UU Nomor 23 Tahun 2014. Maka, dititipkanlah pengawasan koperasi pada UU tersebut.
"Sejak saat itu, pengawasan koperasi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah (provinsi, kabupaten, dan kota)," terang Agung.
Dampaknya, kata Agung, menjadi tidak karuan, di mana pengawasan koperasi simpan pinjam tersebar di 553 lembaga.
Rinciannya, satu di KemenKopUKM, 38 dinas provinsi, dan 514 di kabupaten/kota, yang sumber daya dananya berbeda.
Sementara, anggota Tim Perumusan RUU Perkoperasian Arfian Muslim melihat terkait urgensi lembaga perizinan, pengaturan, dan pengawasan tergadap usaha simpan pinjam koperasi.
"Selain melindungi anggota, juga bisa memberikan early warning system terhadap usaha simpan pinjam koperasi yang berpotensi bermasalah," cetusa Arfian.
Selain itu, kata Arfian, kehadiran LPK juga bisa meningkatkan standar tata kelola, kepatuhan, dan kepercayaan terhadap usaha simpan pinjam koperasi.
"Sehingga bisa bersaing dengan lembaga keuangan lainnya," tegas Arfian. (*)