PINUSI.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menilai keberadaan Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi sangat penting dan mendesak.
Hal tersebut untuk menciptakan ekosistem simpan pinjam koperasi yang sehat dan kuat di kalangan masyarakat.
Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang Rembrandt menilai, kehadiran Lembaga Pengawas Koperasi (LPK) akan meningkatkan efektivitas pengawasan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia.
"Ini sangat penting dan mendesak untuk membangun industri simpan pinjam koperasi yang sehat dan kuat di masyarakat," kata Remdrant, Minggu (24/12/2023).
Menurut Rembrandt, pembentukan LPK akan memperkokoh sistem pengawasan, dengan mengonsolidasi penyelenggaraan pengawasan pada satu lembaga khusus.
"Dan itu sudah dilakukan di negara-negara maju sebuah lembaga pengawas khusus seperti di AS yang dilakukan NCUA atau National Credit Union Administration yang sudah berdiri sejak 1934," ungkapnya.
Rembrandt juga menyampaikan dampak lain dari pembentukan LPK adalah penguatan investasi.
Sehingga, kepercayaan yang ada bagi investor dengan adanya lembaga kontrol.
"Dengan adanya lembaga kontrol, tentu menjadikan sebuah kenyamanan dalam berinvestasi," jelas Rembrandt.
Wetria Fauzia, dosen FH Unand lainnya, juga sepakat dengan pembentukan LPK dimasukkan ke dalam RUU Perkoperasian.
"Sangat urgen untuk dibentuk, berdasarkan alasan filosofis dan karakteristik badan hukum koperasi yang berbeda dengan badan hukum lainnya," terang Wetria.
Bahkan, kata Wetria, UU 4/2023 tentang P2SK telah memosisikan usaha simpan pinjam koperasi sebagai bagian integral dari industri keuangan nasional.
"Juga, pergerakan koperasi sebagai tata laksana ekonomi rakyat perlu dilakukan pembinaan, pengawasan, dan pengaturan oleh lembaga pengawas simpan pinjam koperasi atau LPK."
“Pembentukan LPK itu sesuai dengan prinsip kemanfaatan dan kepastian hukum," beber Wetria.
Dengan begitu, dia menyarankan aneka kewenangan sektoral di pemerintah daerah berkaitan perkoperasian, dihapuskan.
"Hal ini dikarenakan tugas ini dialihkan pada LPK."
"Sehingga, LPK dapat membuat regulasi dan kebijakan yang independen, tepat sasaran, cepat dan efisien, sesuai perkembangan perkoperasian Indonesia."
"Termasuk mengatur penguatan modal koperasi dan SDM koperasi," papar Wetria. (*)