15.922 Narapidana Kristen dan Katolik Dapat Remisi Natal, 99 Orang Langsung Bebas

Oleh avitriMonday, 25th December 2023 | 16:00 WIB
15.922 Narapidana Kristen dan Katolik Dapat Remisi Natal, 99 Orang Langsung Bebas
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Foto: Google

PINUSI.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia, pada Hari Natal 2023, Senin (25/12/2023).

Dari total jumlah narapidana tersebut, 15.823 orang menerima RK I, yang melibatkan pengurangan masa pidana sebagian.

Rinciannya mencakup 3.038 narapidana dengan remisi 15 hari, 10.871 narapidana dengan remisi satu bulan, 1.404 narapidana mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, dan 510 narapidana diberikan remisi dua bulan.

"Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 53 narapidana menerima remisi satu bulan, empat narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari, dan lima narapidana mendapatkan remisi dua bulan," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (24/12/2023).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan, pengurangan masa pidana ini diberikan sebagai penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik.

Hal ini dinilai dari kesadaran diri dan sikap serta perilaku yang sudah sesuai dengan norma agama dan sosial.

Yasonna mengucapkan selamat kepada para narapidana yang menerima remisi Natal, khususnya bagi yang langsung bebas.

Dia juga mengingatkan agar mereka menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

"Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran."

"Tujuannya agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari," terang Reynhard. (*)

Terkini

Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
PinSport | in 7 hours
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
PinSport | in 5 hours
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
PinSport | in 5 hours
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
PinSport | in 4 hours
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
PinRec | in 4 hours
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
PinSport | in 4 hours
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in 3 hours
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in 3 hours
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in 2 hours
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in 2 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta