PINUSI.COM - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Bareskrim Polri.
Polda Metro Jaya menyatakan Firli dipastikan hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB, bahwa tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (27/12/2023).
Ade menyatakan, dalam pemeriksaan tambahan ini, akan ada sejumlah pendalaman, termasuk terkait temuan penyidik mengenai adanya aset milik Firli yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Betul (pendalaman terkait aset yang tidak terdaftar di LHKPN)," kata Ade.
Firli Bahuri sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (21/12/2023), dalam kasus dugaan memeras SYL.
Namun, Firli absen dengan alasan memiliki kegiatan penting yang tidak dapat ditinggalkan.
Dalam konteks dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri telah menjalani empat kali pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.
Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi pada Kamis (26/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Sementara, dua lainnya setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023) dan Rabu (6/12/2023).
Satu aspek yang menjadi fokus dalam pemeriksaan tambahan ini adalah aset yang tidak terdaftar dalam LHKPN.
Laporan tersebut menjadi instrumen penting untuk memantau kekayaan penyelenggara negara.
Dengan adanya aset yang tidak terdaftar, hal ini dapat menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas Firli Bahuri dalam melaporkan kekayaannya.
Pemeriksaan ini akan menjadi langkah lebih lanjut dalam mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pemerasan dan aset yang tidak terdaftar.
Polisi berkomitmen mendalami setiap elemen dalam kasus ini, untuk memastikan keadilan dan keabsahan setiap langkah hukum yang diambil selanjutnya. (*)