PINUSI.COM - Sabtu 16 Desember 2023, Raffi Ahmad bersama Arbi Leo melakukan peletakan batu pertama pembangunan Resort dan Beach Club Bekizart. Beach Club tersebut rencananya berisi 300 villa dan tiga restoran. Pembangunan yang merupakan project PT. Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) akan dibangun di pantai Krakal, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul.
Pembangunan yang rencananya dibangun dengan luas 10 hektar tersebut dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. Padahal dalam Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional.
Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst. Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut tidak menutup kemungkinan akan merusak wilayah-wilayah bebatuan karst di sekitarnya.
Hancurnya bukit karst dapat menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air. Pada peta KBAK Gunung Sewu bagian Timur, wilayah kapanewon Tanjungsari mempunyai zona-zona rawan bencana banjir dan zona rawan bencana amblesan tinggi.
Pembangunan Beach Club Bizert dengan luas tersebut dapat memperbesar potensi terjadinya banjir dan longsor karena menghilangnya daya dukung dan daya tampung di wilayah Tanjungsari. Masuknya Raffi Ahmad sebagai investor di pantai Krakal, tidak dapat dilepaskan dari peran pemerintah kabupaten Gunungkidul.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menghimbau warga agar tidak menjual tanahnya ke investor dari luar Gunungkidul. Namun, berbagai kelonggara investasi di Gunungkidul justru menjadi kontradiksi dari himbauan yang ditujukan ke warga.
Menurut data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Gunungkidul telah mencapai target investasi. Pada tahun 2023 target investasinya adalah RP. 447 miliar, tetapi pada pertengahan November sudah mencapai Rp. 451,4 miliar.
Investasi yang masuk kebanyakan merupakan investasi di bidang pariwisata. Data tersebut menunjukkan target investasi tahun 2023 telah tercapai. Namun, sepertinya pemerintah Gunungkidul masih akan menggenjot investasi masuk dengan dalih memajukan perekonomian masyarakat.
Alih-alih terus menggenjot investasi, seharusnya pemerintah Gunungkidul justru menyelesaikan permasalahan kekeringan yang terjadi di Gunungkidul. Wilayah Pantai Krakal masuk dalam zona perlindungan air tanah. Kawasan pantai Krakal mempunyai sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah yang juga merupakan cadangan air bagi warga di sekitarnya.
Meskipun mempunyai sungai bawah tanah, kapanewon Tanjungsari merupakan wilayah yang rawan kekeringan. Pembangunan resort yang mulai dibangun pada tahun 2024 dan akan selesai pada tahun 2025 semakin memperparah kekeringan di kapanewon Tanjungsari. (*)