PINUSI.COM - Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang, termasuk pemeran atau talent wanita dan pria, sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Pemeran wanita yang menjadi tersangka antara lain Siskaeee alias FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP alias ATA alias M, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica alias PPL, NL alias Caca Novita alias CN, Zafira Sun alias ZS, dan Arella Bellus alias ALP alias AB.
Sementara, dua pemeran pria yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Prawira alias BP dan Fatra Ardianata alias AFL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk Siskaeee dan lainnya, akan dilakukan pada 8 Januari 2024.
"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Penetapan status tersangka terhadap Siskaeee dan yang lainnya dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara tersebut, Siskaeee dan 10 pemeran lainnya terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi.
"Diperoleh bukti yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap 11 saksi talent dari 13 saksi talent yang telah diperiksa," jelas Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Terkait dengan itu, pada 27 Desember 2023, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU Kejati DKI Jakarta," tambahnya.
Kasus produksi film porno ini menjadi sorotan, dan akan terus diungkap oleh penyidik dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. (*)