PINUSI.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membahas perkembangan kasus Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang, yang terjerat kabel fiber optik.
Laporan tersebut diajukan oleh pihak keluarga korban ke Polda Metro Jaya.
Menurut Karyoto, hingga saat ini belum ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
"Sultan ini setelah kami nilai ke bawah itu tidak ada unsur kesengajaan, atau tindak pidananya itu belum jelas," ungkap Karyoto kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Karyoto menjelaskan, kejadian dimulai ketika pemotor sedang melintas dan tiba-tiba kelilit kabel milik PT Bali Towerindo.
"Padahal PT Bali Towerindo tidak melakukan kesalahan."
"Ada sebelumnya yang menabrak tiang sehingga kabelnya turun," tambahnya.
Penyidik saat ini sedang mencari orang yang menabrak tiang, hingga membuat tiang membengkok dan membuat kabel CCTV menggantung, yang berujung pada terjeratnya seorang pengendara.
"Ini memang belum ketemu sampai sekarang, yang jelas yang nabrak bukan setan lah ya."
"Pasti ada entah mobil atau apa belum ketemu," jelas Karyoto.
Sementara, Karyoto menyatakan PT Bali Towerindo tidak dapat diseret ke ranah pidana.
"Kalau dari PT Bali Towerindo saya katakan tidak ada pidananya."
"Mau diproses bagaimana pidananya itu ada kesalahannya, kelalaian, atau kesengajaan. Itu di situ," tambahnya. (*)