PINUSI.COM - BPJS Kesehatan memberikan asuransi kesehatan kepada warga negara Indonesia.
Peserta dapat berobat melalui BPJS Kesehatan, dan biaya pengobatannya akan disubsidi.
BPJS Kesehatan menyelenggarakan pengobatan di fasilitas kesehatan primer (FKTP), sekunder, dan lanjutan.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Jumat (29/12/2023), FKTP terdiri atas Puskesmas atau sederajat, praktisi medis mandiri, dokter gigi mandiri, klinik pratama atau sederajat, termasuk FKTP milik TNI/Polri, RS Pratama Kelas D atau sederajat, serta fasilitas penunjang kesehatan seperti apotek dan laboratorium.
Lantas, berapa kali BPJS Kesehatan bisa digunakan dalam sebulan?
Sesuai peraturan BPJS Kesehatan, tidak ada pembatasan akses FKTP dengan BPJS Kesehatan, sehingga peserta BPJS Kesehatan dapat berobat ke BPJS Kesehatan kapan saja sesuai kebutuhannya.
"Tenang, Sahabat! Meskipun kita jauh dari rumah, kita tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan JKN-KIS di FKTP terdekat."
"Tentunya di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kunjungan maksimal 3 kali dalam sebulan) atau jika dalam keadaan kegawatdaruratan medis," tulis BPJS Kesehatan dalam unggahan Facebooknya.
Namun ketentuan ini tidak berlaku apabila peserta mengakses FKTP di luar wilayah FKTP tempat ia terdaftar.
Apabila peserta BPJS Kesehatan mengunjungi FKTP lain, peserta tersebut dibatasi tiga kali kunjungan per bulan.
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, berikut cara memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk berobat di FKTP:
1. Kunjungi FKTP yang sesuai pada kartu BPJS Kesehatan.
2. Pasien diperiksa di FKTP. Apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, maka pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan lanjutan (rumah sakit).
3. Di rumah sakit, pasien harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
4. Atas rujukan dokter yang merawat, pasien dapat menerima pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di rumah sakit.
5. Tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan ada tiga, sehingga kurikulum pada saat rawat inap disesuaikan dengan kepesertaan pasien.
Jika tidak dapat menunjukkan nomor keanggotaan, pasien akan dirawat dengan tarif pasien biasa.
6. Dokter dapat memberikan surat rujukan agar perawatan dapat dikembalikan ke fasilitas pelayanan primer.
7. Apabila dokter rumah sakit tidak dapat memberikan surat keterangan kontrol, maka pemeriksaan selanjutnya dikembalikan ke institusi kesehatan tingkat pertama. (*)