PINUSI.COM - Denpom IV/4 Surakarta secara resmi menetapkan enam prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, di Boyolali, Jawa Tengah. Adapun keenam tersangka tersebut diidentifikasi sebagai Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Menurut keterangan resmi dari Kolonel Richard Harison, Kapendam Diponegoro, penyidik Denpom IV/4 Surakarta terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta lebih lanjut dalam kasus ini.
"Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh dan keterangan para terperiksa, keenam prajurit tersebut kini telah dijadikan tersangka," ungkapnya.
Proses hukum pidana militer akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, dimulai dari penyidikan di Polisi Militer, penuntutan oleh oditur militer, hingga sidang di Pengadilan Militer.
Richard menekankan bahwa proses hukum akan berjalan secara independen dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun.
"Kami memastikan bahwa proses hukum ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
Kejadian penganiayaan terhadap relawan Ganjar mencuat di media sosial, dengan melibatkan anggota TNI Yonif 408/Suhbrastha.
Insiden ini terjadi setelah sejumlah relawan mengikuti kampanye Capres Ganjar Pranowo di Boyolali pada tanggal 30 Desember 2023.
Aksi penganiayaan tersebut tertangkap kamera CCTV di jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha.
Beberapa korban langsung dilarikan ke RSUD Pandan Arang, Boyolali, guna mendapatkan perawatan medis.
Kapendam Diponegoro menegaskan komitmen untuk menjalankan proses hukum ini dengan transparan dan adil.
Dengan penetapan enam tersangka, diharapkan kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh, memberikan keadilan kepada para korban, dan menegaskan bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi dalam institusi militer.