PINUSI.COM - Pemerintah mengenakan pajak rokok elektrik mulai 1 Januari 2024.
Hal itu diwujudkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok.
Kebijakan ini disebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat."
"Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting," tulis pihak Kemenkeu, Sabtu (30/12/2023).
Pengenaan pajak rokok terhadap rokok elektrik merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat, dalam memberikan masa transisi pengenaan pajak rokok elektrik, sejak pajak rokok diberlakukan pada pertengahan 2018.
Rokok elektrik merupakan salah satu barang yang dikenakan cukai berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Aturan tersebut mengatur cukai dipungut atas Barang Kena Pajak, salah satunya adalah hasil tembakau, antara lain rokok, cerutu, daun tembakau, tembakau potong, rokok elektrik, dan hasil olahan tembakau lainnya (HPTL).
Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik juga akan berdampak pada pengenaan pajak cukai rokok yang dikenakan pada pajak cukai rokok. (*)