PINUSI.COM - Pada Kamis 4 Januari 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.
Hakim Ketua Suparman Nyompa mengumumkan jadwal tersebut, setelah tim kuasa hukum Rafael membacakan duplik dalam persidangan, Selasa (2/1/2024).
Sidang putusan ini menjadi momen penentuan, setelah sebelumnya Rafael Alun Trisambodo dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara terkait kasus yang menjeratnya.
Mantan pejabat Ditjen Pajak ini dihadapkan pada tuduhan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam tuntutan yang dibacakan pada 11 Desember 2023, jaksa menegaskan tuntutan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Rafael juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp18,9 miliar atau harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika jumlah tersebut tidak mencukupi, maka penggantinya adalah 3 tahun kurungan.
Sidang putusan ini menjadi titik akhir dari proses hukum panjang yang dihadapi Rafael Alun Trisambodo.
Keputusan hakim nantinya memengaruhi nasib dan masa depan terdakwa dalam konteks hukum di Indonesia. (*)