Rafael Alun Trisambodo Bakal Divonis pada Kamis 4 Januari 2024, Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara

Oleh Prasetio02Tuesday, 2nd January 2024 | 16:45 WIB
Rafael Alun Trisambodo Bakal Divonis pada Kamis 4 Januari 2024, Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara
Pada Kamis 4 Januari 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Rafael Alun Trisambodo. Foto: X@Tio_Rud

PINUSI.COM - Pada Kamis 4 Januari 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.

Hakim Ketua Suparman Nyompa mengumumkan jadwal tersebut, setelah tim kuasa hukum Rafael membacakan duplik dalam persidangan, Selasa (2/1/2024). 

Sidang putusan ini menjadi momen penentuan, setelah sebelumnya Rafael Alun Trisambodo dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara terkait kasus yang menjeratnya.

Mantan pejabat Ditjen Pajak ini dihadapkan pada tuduhan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam tuntutan yang dibacakan pada 11 Desember 2023, jaksa menegaskan tuntutan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Rafael juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp18,9 miliar atau harta bendanya akan disita dan dilelang. 

Jika jumlah tersebut tidak mencukupi, maka penggantinya adalah 3 tahun kurungan.

Sidang putusan ini menjadi titik akhir dari proses hukum panjang yang dihadapi Rafael Alun Trisambodo. 

Keputusan hakim nantinya memengaruhi nasib dan masa depan terdakwa dalam konteks hukum di Indonesia. (*)

Terkini

Kecewa, Razman Arif Nasution Ungkap Perlakuan Tidak Sesuai terhadap Lolly, Anak Nikita Mirzani
Kecewa, Razman Arif Nasution Ungkap Perlakuan Tidak Sesuai terhadap Lolly, Anak Nikita Mirzani
PinTertainment | in 6 hours
Bruno Fernandes Ungkap Pesan Ruben Amorim Usai Kemenangan MU atas Arsenal di Piala FA 2024/2025
Bruno Fernandes Ungkap Pesan Ruben Amorim Usai Kemenangan MU atas Arsenal di Piala FA 2024/2025
PinSport | in 5 hours
Barcelona Juara Piala Super Spanyol Usai  Kalahkan Real Madrid, Hansi Flick Pertahankan Rekor Sempurna di Final
Barcelona Juara Piala Super Spanyol Usai Kalahkan Real Madrid, Hansi Flick Pertahankan Rekor Sempurna di Final
PinSport | in 5 hours
Menteri Komunikasi dan Digital Siap Ambil Langkah Tegas Terkait Aplikasi "Koin Jagat"
Menteri Komunikasi dan Digital Siap Ambil Langkah Tegas Terkait Aplikasi "Koin Jagat"
PinNews | in 4 hours
Altay Bayindir Bersinar di Piala FA, Kiper Legenda Manchester United Beri Pujian
Altay Bayindir Bersinar di Piala FA, Kiper Legenda Manchester United Beri Pujian
PinSport | in 3 hours
Polisi Ingatkan Pengguna Aplikasi Koin Jagat untuk Tidak Merusak Fasilitas Umum
Polisi Ingatkan Pengguna Aplikasi Koin Jagat untuk Tidak Merusak Fasilitas Umum
PinNews | in 3 hours
Patrick Kluivert Siap Pantau Pemain Liga 1 untuk Persiapan Kualifikasi Piala Dunia 2026
Patrick Kluivert Siap Pantau Pemain Liga 1 untuk Persiapan Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 7 hours ago
Meutya Hafid Lantik Raline Shah sebagai Stafsus Menteri Kemitraan Global dan Edukasi Digital
Meutya Hafid Lantik Raline Shah sebagai Stafsus Menteri Kemitraan Global dan Edukasi Digital
PinNews | 15 hours ago
Said Didu Tanggapi Bantahan PIK-2 soal Pagar Laut di Tangerang
Said Didu Tanggapi Bantahan PIK-2 soal Pagar Laut di Tangerang
PinNews | 15 hours ago
Fenomena Berburu Koin Jagat, Rusak  Fasilitas di GBK Ini Respons Pengelola
Fenomena Berburu Koin Jagat, Rusak Fasilitas di GBK Ini Respons Pengelola
PinNews | Monday, 13th January 2025 | 12:41 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta