Rafael Alun Trisambodo Bakal Divonis pada Kamis 4 Januari 2024, Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara

Oleh Prasetio02Tuesday, 2nd January 2024 | 16:45 WIB
Rafael Alun Trisambodo Bakal Divonis pada Kamis 4 Januari 2024, Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara
Pada Kamis 4 Januari 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Rafael Alun Trisambodo. Foto: X@Tio_Rud

PINUSI.COM - Pada Kamis 4 Januari 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.

Hakim Ketua Suparman Nyompa mengumumkan jadwal tersebut, setelah tim kuasa hukum Rafael membacakan duplik dalam persidangan, Selasa (2/1/2024). 

Sidang putusan ini menjadi momen penentuan, setelah sebelumnya Rafael Alun Trisambodo dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara terkait kasus yang menjeratnya.

Mantan pejabat Ditjen Pajak ini dihadapkan pada tuduhan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam tuntutan yang dibacakan pada 11 Desember 2023, jaksa menegaskan tuntutan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Rafael juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp18,9 miliar atau harta bendanya akan disita dan dilelang. 

Jika jumlah tersebut tidak mencukupi, maka penggantinya adalah 3 tahun kurungan.

Sidang putusan ini menjadi titik akhir dari proses hukum panjang yang dihadapi Rafael Alun Trisambodo. 

Keputusan hakim nantinya memengaruhi nasib dan masa depan terdakwa dalam konteks hukum di Indonesia. (*)

Terkini

China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | in 7 hours
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | in 7 hours
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | in 7 hours
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | in 7 hours
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | in 7 hours
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | in 7 hours
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | in 7 hours
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in 6 hours
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
PinSport | in 6 hours
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
PinSport | in 4 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta