PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Badan Pertanahan Nasional (BPN), menyerahkan 2.000 sertifikat tanah kepada warga Jawa Tengah (Jateng).
Dalam siaran melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menjelaskan, sertifikat tersebut mencakup Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1.122 sertifikat, dan 878 sertifikat untuk tanah timbul, sebagai bagian dari program redistribusi tanah.
Menurut Jokowi, sertifikat tanah adalah bukti hak atas tanah yang dimiliki, sehingga memberikan perlindungan hukum kepada pemiliknya.
Dengan memiliki sertifikat, pemilik tanah dapat melindungi haknya jika ada klaim atau sengketa atas tanah tersebut.
"Bapak Ibu kalau punya lahan kemudian diklaim orang, enggak punya ini (sertifikat), enggak bisa apa-apa, di pengadilan pasti kalah," ujar Jokowi.
Jokowi juga membagikan pengalamannya saat melakukan blusukan pada 2015 di berbagai daerah.
Banyak warga yang mengeluhkan masalah sengketa tanah dan lahan. Melihat kondisi tersebut, Jokowi memerintahkan penyelesaian sertifikasi tanah secara masif.
"Tahun 2015, dari 126 juta lahan yang harus bersertifikat, baru 46 juta bersertifikat, 87 jutanya belum bersertifikat, inilah (penyebab) banyak sengketa-sengketa lahan," ungkap Jokowi.
Dalam upaya mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah, Jokowi menegaskan, target penerbitan sertifikat tanah yang semula 500 ribu per tahun, kini ditingkatkan menjadi 10 juta sertifikat per tahun.
Hal ini diharapkan dapat mengatasi ketertinggalan dalam penerbitan sertifikat, dan memberikan kepastian hukum kepada lebih banyak masyarakat terkait kepemilikan tanah mereka. (*)