PINUSI.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengizinkan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, melaporkan pencopotan baliho pasangan nomor urut 2 di Batam, Kepulauan Riau.
"Jika dilaporkan seperti itu, kita akan meninjau, silakan laporkan ke polisi," ujarnya.
Pernyataan Rahmat tersebut diberikan sebagai tanggapan terhadap pencopotan alat peraga Prabowo-Gibran di landmark Welcome to Batam, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (3/1/2024).
Tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran mengancam melaporkan pencopotan baliho tersebut kepada kepolisian setempat.
Mereka menyatakan telah memperoleh izin untuk memasang baliho tersebut, dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.
"Meskipun surat izin tidak mencantumkan batas waktu berlakunya, kami sudah memperoleh izin, itulah sebabnya baliho dipasang," jelas Musrin, Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepulauan Riau, Selasa (2/1/2024).
Izin tersebut diklaim diterbitkan pada 27 Desember 2023.
Rahmat yakin tindakan Bawaslu mencopot alat peraga yang terpasang di salah satu ikon Kota Batam itu, adalah langkah yang benar.
"Kami meyakini jika Bawaslu melakukan sesuatu yang tidak tepat, itu akan menjadi masalah di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ucap Rahmat.
Meski demikian, Rahmat mengungkapkan, keputusan Bawaslu dalam mencopot baliho tersebut sudah benar, pihak Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran harus memberikan respons.
"Bagaimana tanggapan mereka? Apakah mereka sudah memiliki izin? Apa yang akan kita perdebatkan nanti adalah tentang izin, apakah diperbolehkan mendapatkan izin di lokasi seperti itu? Mereka akan dipanggil nanti," beber Rahmat.
Rahmat menjelaskan, pemasangan baliho tersebut dilakukan di fasilitas pemerintah.
Terkait kemungkinan TKD Prabowo-Gibran melaporkan masalah ini ke polisi, Rahmat menyatakan argumen tersebut akan diuji di hadapan penegak hukum.
"Karena itu fasilitas pemerintah, argumennya bisa diuji nanti," tambahnya.
Sebelumnya, warga Batam dikejutkan dengan munculnya spanduk kampanye calon presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran di ikon yang dikenal sebagai WTB.
Spanduk tersebut terpasang di dua huruf O dalam kalimat Welcome to Batam.
Bawaslu Kepulauan Riau langsung turun ke lokasi kejadian.
Pada Minggu (31/12/2023), spanduk tersebut masih terpasang.
Dari situ, Bawaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, untuk menurunkan alat peraga Prabowo-Gibran tersebut.
Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Kepulauan Riau dilaporkan telah membuat laporan kepada Polresta Barelang pada Senin (1/12/2024), terkait dugaan perusakan baliho gemoy yang terpasang di ikon WTB.
Musrin menyatakan, laporan tersebut diajukan terkait tindakan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.
"Kami telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Polresta Barelang terkait tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam," terangnya. (*)