PINUSI.COM - Polisi mengungkap peran lima tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan dua anggota Satpol PP di dekat pintu mal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Kelima tersangka tersebut berinisial BD, SR, SM, AS, dan LH.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo, BD memiliki peran memukul, SR mendorong, SM dan AS menarik korban, sedangkan LH terlibat dalam mendorong korban.
"Dengan tersangka pertama, BD 35 tahun, perannya memukul."
"Kemudian SR 34 tahun sama, ini perannya mendorong," ujar Susatyo kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Susatyo menegaskan, pengeroyokan itu terjadi karena kesalahpahaman, dan dia berharap agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah Jakarta Pusat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa motifnya adalah kesalahpahaman, dan tentunya kami tidak ingin bahwa budaya kekerasan itu terjadi di wilayah Jakarta Pusat," tambahnya.
Pengeroyokan terhadap dua anggota Satpol PP itu terjadi pada Minggu (31/12/2023) lalu, di depan pintu masuk Mal Plaza Indonesia.
Peristiwa bermula saat seorang anggota Satpol PP, SS, ditampar oleh seorang pria bernama Sony.
Perselisihan ini kemudian memuncak dengan adanya keterlibatan lima tersangka yang melakukan aksi kekerasan terhadap korban.
Polisi, dengan melibatkan tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Menteng, turun tangan dalam mengusut kasus tersebut, dan pelaku-pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 170 KUHP, yang dapat dikenakan pidana penjara hingga 7 tahun. (*)