PINUSI.COM - Kejadian tragis pengeroyokan dua anggota Satpol PP di dekat pintu masuk mal di kawasan Menteng, memasuki babak baru.
Kepolisian Metro Jakarta Pusat telah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam insiden tersebut, masing-masing berinisial BD, SR, SM, AS, dan LH.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo mengonfirmasi penangkapan kelima tersangka tersebut, setelah videonya viral di media sosial.
Pelaku dihadapkan pada pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
"Pihak kepolisian menerapkan Pasal 170 KUHP atau kekerasan bersama terhadap orang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ungkap Kombes Susatyo Purnomo.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu (31/12/2023) pukul 16.00 WIB, di depan pintu masuk Mal Plaza Indonesia.
Insiden bermula ketika seorang anggota Satpol PP bernama SS, ditampar seorang pria bernama Sony.
Saat rekannya berusaha melerai, keadaan semakin memanas.
"Korban sedang melerai perselisihan antara saksi SS dengan seorang laki-laki bernama Sony, yang menampar saksi SS," papar Kompol Bayu, anggota kepolisian yang menangani kasus ini.
Setelah Sony memanas, sekelompok pria, termasuk teman Sony, dengan brutal menganiaya dua anggota Satpol PP tersebut.
Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Menteng, yang kemudian membentuk tim gabungan untuk menyelidiki dan menindak para pelaku. (*)