PINUSI.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Kamis (4/1/2024).
Suparman Nyompa bakal menjadi ketua majelis hakim pada sidang putusan ini.
Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan media sejak dituntut hukuman penjara selama 14 tahun oleh jaksa.
Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Rafael dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa meyakini Rafael terbukti bersalah atas penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat sidang pada Senin (11/12/2023) lalu.
Jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Rafael Alun juga dihadapkan pada tuntutan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp18,9 miliar, atau alternatifnya, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika nilai tersebut tidak mencukupi, Rafael dihadapkan pada ancaman tambahan 3 tahun kurungan.
Dalam analisis yuridis dakwaan pertama, jaksa mengungkapkan Rafael Alun diduga menerima gratifikasi senilai Rp18,9 miliar, bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Gratifikasi ini diklaim berasal dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak yang dimiliki Rafael.
Jaksa juga meyakini Rafael Alun melakukan pembelian aset senilai Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.
Total penerimaan yang diduga mencapai Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.
Dakwaan kedua mengenai TPPU mencakup pembelian tanah, bangunan, dan mobil senilai Rp31,6 miliar, serta penempatan harta di rekening perusahaan sebesar Rp5,4 miliar.
Sementara dalam dakwaan ketiga, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan asal-usul harta senilai Rp23,9 miliar, menggunakan nama orang lain.
Hal ini melibatkan penempatan harta ke safe deposit box dan rekening atas nama orang lain, dengan total nilai TPPU yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp105 miliar.
Jaksa meyakini Rafael Alun melanggar pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)