PINUSI.COM - Bareskrim Polri tengah mengusut laporan yang diajukan kepada pakar telematika Roy Suryo, terkait kontroversi mikrofon yang digunakan oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka, dalam debat yang digelar KPU di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).
Pemilik akun Twitter @KRMTRoySuryo1 menjadi terlapor dalam kasus ini, menuding Roy Suryo melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago memastikan pihaknya menerima laporan tersebut dan sedang melakukan proses penyelidikan.
"Iya, benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," ungkap Erdi kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Proses selanjutnya melibatkan analisis dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.
Erdi menegaskan, tindakan hukum akan diambil sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tuduhan juga mencakup pasal 14, 15, dan 207 KUHP terkait penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong.
"Semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," terang Erdi.
Kasus ini mencuat setelah Roy Suryo secara terbuka mengkritik penggunaan mikrofon oleh Gibran Rakabuming Raka dalam debat cawapres tersebut, menimbulkan perdebatan dan kontroversi di kalangan masyarakat. (*)