PINUSI.COM - Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus dugaan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tahap pertama, Polda Metro Jaya kembali fokus melengkapi berkas tersebut, setelah Kejati mengembalikan dengan alasan belum lengkap.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, langkah melengkapi berkas perkara dilakukan sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) di Kantor Kejati DKI Jakarta.
"Masih menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Meski demikian, Ade Safri tidak memberikan rincian detail mengenai hal-hal apa yang harus dilengkapi, dan kapan berkas tersebut akan kembali diserahkan kepada kejaksaan.
"Nanti kita update," tambahnya.
Kasus ini mencuat karena melibatkan Firli Bahuri, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK.
Tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap pertama, kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Proses ini menandakan kasus dugaan pemerasan ini akan memasuki babak baru, dengan proses hukum yang akan terus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami akan terus memantau perkembangan selanjutnya terkait kasus ini. (*)