PINUSI.COM - Polda Metro Jaya mengirim ulang surat panggilan kepada pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita, terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pihaknya meminta Prof Romli membuat surat balasan terhadap panggilan penyidik, terutama jika yang bersangkutan memiliki keberatan menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.
"Nanti kita buatkan surat panggilan ulang ke yang bersangkutan, dan silakan yang bersangkutan untuk menanggapi surat panggilan penyidik tersebut, dengan membuat surat balasan kepada penyidik atas panggilan tersebut," ucap Ade Safri kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Ade Safri menekankan, jika Prof Romli Atmasasmita keberatan dijadikan saksi de charge oleh tersangka Firli Bahuri, pihaknya akan menghormati keputusan tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh Alex Marwata.
Sebelumnya, Ade Safri menyebutkan, Prof Romli akan menjadi salah satu saksi meringankan yang diajukan oleh Firli Bahuri.
Namun, Prof Romli mengeklaim belum menerima surat panggilan terkait hal ini.
Total ada empat saksi meringankan yang diajukan oleh Firli Bahuri, yaitu Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita, dan Yusril Ihza Mahendra. (*)