PINUSI.COM - Polisi menetapkan AF, aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, AF tidak ditahan oleh pihak berwajib dengan pertimbangan tertentu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan, keputusan untuk tidak menahan pelaku didasarkan pada kerja sama yang baik dari pihak tersangka selama proses penyelidikan.
"Alasan tak ditahan karena selama ini tersangka kooperatif," ujar Firdaus kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Firdaus menambahkan, Polres Metro Bekasi Kota telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka pada Jumat 5 Januari 2024.
Polisi telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk menghadiri pemeriksaan di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Sebelumnya, seorang istri di Kota Bekasi berinisial YA (29), melaporkan dirinya sebagai korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya, AF (41), ASN di BNN.
Setelah melalui pemeriksaan dokter forensik, AF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Muhammad Firdaus menegaskan, pelaku akan dijerat pasal 44 ayat 4 UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)