PINUSI.COM - Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) mengambil langkah tegas terkait polemik bagi-bagi susu gratis oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di area Car Free Day (CFD) Jakarta.
Setelah memeriksa Gibran, Bawaslu Jakpus menyatakan kegiatan ini melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang dikeluarkan Bawaslu Jakpus menyatakan, "Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya."
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey pada 3 Januari 2024 itu, menandakan langkah serius dari pihak pengawas pemilu terhadap potensi pelanggaran aturan.
Bawaslu Jakpus juga telah meneruskan rekomendasi ini kepada Bawaslu DKI Jakarta, dan rencananya disampaikan ke instansi yang berwenang.
Tidak hanya Gibran, dalam surat tersebut, tiga pihak terlapor lainnya juga disebutkan, yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Gibran sebelumnya memberikan penjelasan mengenai klarifikasi yang dilakukan di Bawaslu Jakarta Pusat terkait polemik ini. Dia menegaskan tidak ada kegiatan politik yang terjadi saat CFD.
"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat."
"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di Car Free Day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja," ungkap Gibran kepada wartawan di kantor Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1/2024).
Meski Gibran membantah temuan baru yang disampaikan Bawaslu Jakpus, pihak pengawas pemilu tetap mengirimkan rekomendasi ke tingkat berikutnya.
Pengawasan ketat terhadap potensi pelanggaran aturan pemilu menjadi penting, dan pernyataan tegas Bawaslu Jakpus menciptakan ekspektasi terhadap transparansi dan akuntabilitas di tengah intensitas kegiatan politik.
Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari pihak berwenang terkait kasus ini. (*)