Ini 13 Poin Penting Revisi UU ITE yang Diteken oleh Jokowi

Oleh Prasetio02Thursday, 4th January 2024 | 17:30 WIB
Ini 13 Poin Penting Revisi UU ITE yang Diteken oleh Jokowi
Presiden Jokowi menandatangani revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik jilid II pada Selasa (2/1/2024) lalu. Foto: freepik.com/burdun

PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II pada Selasa (2/1/2024) lalu. 


Revisi tersebut telah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

Revisi ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada 4 Desember 2023.

Terdapat 20 poin perubahan dan tambahan dalam substansi revisi UU ITE jilid kedua. 

Beberapa poin tersebut mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan keamanan dan kewajiban pengguna layanan digital.

Berikut ini beberapa poin penting dalam revisi UU ITE jilid II yang telah diteken oleh Presiden Jokowi:

  1. Konsiderans Menimbang: Menyertakan pertimbangan lebih lanjut terkait muatan hukum dalam revisi UU ITE.

  2. Bukti Elektronik yang Sah: Menetapkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah.

  3. Tanda Tangan Elektronik dan Sertifikasi Elektronik: Mengatur kembali tanda tangan elektronik dan kewajiban penyelenggara sertifikasi elektronik yang wajib berbadan hukum.

  4. Perlindungan Anak: Menambahkan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.

  5. Transaksi Elektronik dengan Risiko Tinggi: Menetapkan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.

  6. Kontrak Elektronik Internasional: Menambahkan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk diatur dengan hukum Indonesia.

  7. Larangan Konten Negatif: Melarang menyebarkan, mempertunjukkan, dan mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

  8. Larangan Serangan Terhadap Kehormatan: Menambahkan ketentuan mengenai larangan serangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik.

  9. Larangan Distribusi Informasi Palsu: Melarang menyebarkan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan.

  10. Pemutusan Akses oleh Pemerintah: Menetapkan kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.

  11. Tanggung Jawab Pemerintah: Menambahkan ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.

  12. Kewenangan Penegak Hukum (PPNS): Menambahkan ketentuan mengenai kewenangan Penegak Hukum Non Struktural (PPNS) dalam menangani pelanggaran UU ITE.

  13. Peralihan Hukum: Ketentuan peralihan terkait pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE sampai diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Revisi UU ITE jilid II ini menjadi langkah signifikan dalam menghadirkan regulasi yang lebih sesuai dengan dinamika perkembangan teknologi informasi, dan menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hukum. (*)


Terkini

Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 18:31 WIB
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
PinFinance | Monday, 2nd June 2025 | 17:54 WIB
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 16:54 WIB
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 16:13 WIB
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 12:32 WIB
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 12:22 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta