PINUSI.COM - Tutuka Ariadji, Direktur Departemen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan, belum ada diskusi mengenai perubahan harga eceran elpiji 3 kilogram.
"Kalau tentang harga, pemerintah saat ini tidak ada wacana membicarakan tentang harga itu," ungkap Tutuka saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Harga 'gas melon' di bandar atau agen ditetapkan sesuai Peraturan Kementerian ESDM Nomor 28 Tahun 2008 dan Keputusan Kementerian Nomor 7436.K/12/MEM/2016. Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sedangkan harga pokok/subdistributor didasarkan pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Berdasarkan Perpres 104/2007, Peraturan Menteri 28/2008, dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12/MEM/, harga eceran LPG ukuran 3 kg ditetapkan Rp4.250/kg atau Rp12.750/tabung.
Sebelumnya, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Christina Meiwati Sinaga mengatakan, subsidi elpiji 3 kilogram pada 2023 ditetapkan sebesar Rp117,85 triliun. Harga eceran tidak naik selama 15 tahun.
"Angka subsidi ini sangat besar sekali."
"Angka ini dipengaruhi oleh harga jual eceran LPG 3 kg yang tidak pernah naik selama 15 tahun, volume LPG 3 kg, kurs dan harga acuan LPG yaitu CP Aramco yang fluktuatif setiap bulan," papar Christina pada Mei 2023.
Aturan pembelian tabung elpiji 3 kg menggunakan KTP dan KK berlaku mulai 1 Januari 2024, untuk memastikan distribusi dilakukan secara akurat kepada mereka yang membutuhkan.
Tutuka Aliage, Direktur Bidang Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan, pendaftaran masih dibuka.
Tutuka mengatakan, meski aturan sudah berlaku, masyarakat masih bisa mendaftar.
"Kita tetap buka, masyarakat yang belum daftar boleh daftar."
"Kita memberikan kesempatan seluas-luasnya, semaksimal mungkin kepada masyarakat yang membutuhkan, itu nomor satu dulu," paparnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/1/2023). (*)