Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Oleh Siti NurhasanahMonday, 13th November 2023 | 15:30 WIB
Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Hakim konstitusi Suhartoyo dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028, menggantikan Anwar Usman. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Hakim konstitusi Suhartoyo dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028, menggantikan Anwar Usman. 


Pelantikan dan pengambilan sumpah yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, digelar dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat. 


Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK lewat pemilihan secara musyawarah mufakat, dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis (9/11/2023) lalu.


Suhartoyo dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.


Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan, dirinya akan berupaya menjaga kemandirian hakim agar jauh dari intervensi termasuk kekuasaan. 


"Sifat kemerdekaan lembaga peradilan ini harus dipahami, bebas dari segala campur tangan pihak manapun, baik yang bersifat internal maupun yang berasal dari kekuasaan, ekstra yudisial," katanya, Senin (13/11/2023). 


Suhartoyo juga mengimbau semua pihak dapat menjaga kemandirian, serta memberikan dukungan terbaiknya kepada Mahkamah Konstitusi. 


"Dengan penuh kerendahan hati, saya memohon kepada publik dan masyarakat luas, agar kembali memberikan dukungan terbaiknya kepada MK," pinta Suhartoyo.


Sehingga, kata dia, hakim konstitusi dapat segera bangkit kembali melangkah dan bekerja sesuai harapan para pencari keadilan. 


Pelantikan dan pengambilan sumpah ini dihadiri tujuh hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. 


Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK). 


Dalam putusan MKMK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXV/2023 soal batas usia minimal capres dan cawapres. (*)  


Terkini

Penelitian: Pria Lebih Rentan Sakit Dibanding Perempuan, Ini Alasannya
Penelitian: Pria Lebih Rentan Sakit Dibanding Perempuan, Ini Alasannya
PinRec | 2 hours ago
Xiaomi Note 14 Akan Rilis Di Indonesia, Ini Spesifikasinya
Xiaomi Note 14 Akan Rilis Di Indonesia, Ini Spesifikasinya
PinTect | 2 hours ago
Bandai Namco Rilis Naruto: Ultimate Ninja Storm di Android dan iOS, Ini Linknya
Bandai Namco Rilis Naruto: Ultimate Ninja Storm di Android dan iOS, Ini Linknya
PinTect | 2 hours ago
Rusuh Saat Persib kontra Persija, Erick Thohir : Usut Tuntas !
Rusuh Saat Persib kontra Persija, Erick Thohir : Usut Tuntas !
PinSport | 6 hours ago
Usai Tragedi Karawang, PT Kereta Api Indonesia Beri Peringatan Keras: Jauhi Jalur Rel untuk Keselamatan
Usai Tragedi Karawang, PT Kereta Api Indonesia Beri Peringatan Keras: Jauhi Jalur Rel untuk Keselamatan
PinNews | 7 hours ago
Ini Fakta  Kecelakaan Kereta Api Di Karawang yang Tewaskan 4 Orang
Ini Fakta Kecelakaan Kereta Api Di Karawang yang Tewaskan 4 Orang
PinNews | 7 hours ago
Erling Haaland Sindir Mikel Arteta Usai Laga Panas Manchester City vs Arsenal
Erling Haaland Sindir Mikel Arteta Usai Laga Panas Manchester City vs Arsenal
PinSport | 10 hours ago
Viral Pemilik Mobil di Makassar Buat Garasi di Badan Jalan, Bikin Macet dan Ganggu Pengguna Lain
Viral Pemilik Mobil di Makassar Buat Garasi di Badan Jalan, Bikin Macet dan Ganggu Pengguna Lain
PinNews | 11 hours ago
Review Manga Jujutsu Kaisen Chapter 270 : Geto Suguru Hidup Kembali !
Review Manga Jujutsu Kaisen Chapter 270 : Geto Suguru Hidup Kembali !
PinTertainment | 11 hours ago
Sidang Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati
Sidang Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati
PinTertainment | 11 hours ago