PINUSI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 menyerahkan daftar nama tim sukses secara lengkap.
Batas waktu penyerahan daftar nama tim sukses maksimal tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.
"Karena penetapan paslon baru hari ini, tentu saja setelah hari ini."
"Nanti akan disampaikan tim pemenangan atau tim kampanye dari masing-masing capres-cawapres," kata Ketua KPU Hasyim Asyari, saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023. Oleh karena itu, menurut Hasyim, pasangan calon wajib menyerahkan nama timses paling lambat pada 24 November 2023.
"Kalau dimulai kampanye 28 November 2023, maka tiga hari sebelum itu batas maksimal."
"24 November adalah batas maksimal untuk masing-masing paslon menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing paslon."
"Jadi kalau menurut ketentuan di dalam UU Pemilu dan PKPU, itu maksimal tiga hari sebelum dimulai kampanye," terang Hasyim.
Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden 2024.
Penetapan dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup. (*)