Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Divonis Hukuman 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Oleh Prasetio02Monday, 8th January 2024 | 14:45 WIB
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Divonis Hukuman 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: X@Tio_Rud

PINUSI.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, divonis hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 


Hakim menyatakan Rafael bersalah menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam persidangan, hakim ketua Suparman Nyompa menyebutkan, Rafael terbukti menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp10 miliar, meskipun dakwaan gratifikasi dari beberapa perusahaan lainnya tidak terbukti.

Rafael juga terbukti melakukan TPPU dengan menyamarkan hasil korupsinya.

Hakim menegaskan, Rafael melanggar pasal 12B juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 3 ayat 1a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Denda Rp500 juta juga dijatuhkan sebagai sanksi tambahan.

Kasus Rafael Alun mencuat setelah anaknya, Mario Dandy, menganiaya Cristalino David Ozora. 

Pengungkapan kasus penganiayaan tersebut turut menyeret Rafael Alun, terkaitkekayaannya yang menjadi sorotan publik. 

Gaya hidup mewah dan asal usul harta kekayaannya menjadi perbincangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan penyelidikan.

Proses penyelidikan KPK kemudian meningkatkan kasus Rafael Alun ke tingkat penyidikan, menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi dan pelaku pencucian uang. 

Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sejumlah Rp18,9 miliar.

Dalam analisis yuridis, jaksa menyatakan Rafael Alun menerima gratifikasi senilai Rp18,9 miliar, dan membeli aset dengan total Rp66,6 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900. 

Rafael juga disebut melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total lebih dari Rp105 miliar. (*)

Terkini

Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | in 7 hours
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 9 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 9 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 9 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 9 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 9 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 10 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 15 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 15 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 16 hours ago