Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Divonis Hukuman 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Oleh Prasetio02Monday, 8th January 2024 | 14:45 WIB
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Divonis Hukuman 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: X@Tio_Rud

PINUSI.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, divonis hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 


Hakim menyatakan Rafael bersalah menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam persidangan, hakim ketua Suparman Nyompa menyebutkan, Rafael terbukti menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp10 miliar, meskipun dakwaan gratifikasi dari beberapa perusahaan lainnya tidak terbukti.

Rafael juga terbukti melakukan TPPU dengan menyamarkan hasil korupsinya.

Hakim menegaskan, Rafael melanggar pasal 12B juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 3 ayat 1a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Denda Rp500 juta juga dijatuhkan sebagai sanksi tambahan.

Kasus Rafael Alun mencuat setelah anaknya, Mario Dandy, menganiaya Cristalino David Ozora. 

Pengungkapan kasus penganiayaan tersebut turut menyeret Rafael Alun, terkaitkekayaannya yang menjadi sorotan publik. 

Gaya hidup mewah dan asal usul harta kekayaannya menjadi perbincangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan penyelidikan.

Proses penyelidikan KPK kemudian meningkatkan kasus Rafael Alun ke tingkat penyidikan, menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi dan pelaku pencucian uang. 

Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sejumlah Rp18,9 miliar.

Dalam analisis yuridis, jaksa menyatakan Rafael Alun menerima gratifikasi senilai Rp18,9 miliar, dan membeli aset dengan total Rp66,6 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900. 

Rafael juga disebut melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total lebih dari Rp105 miliar. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta