PINUSI.COM – Polisi sedang menyelidiki laporan terhadap Aiman Witjaksono, juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, terkait pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan telah menerima laporan yang dilayangkan pada Senin (13/1/2023) kemarin.
Trunoyudo mengatakan, sebagai langkah awal penanganan laporan, apart Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal meminta klarifikasi dari pelapor atas laporan yang dibuatnya.
Penyidik, kata Trunoyudo, akan melakukan serangkaian proses yang sesuai prosedur penyelidikan suatu perkara.
"Setiap pelaporan masyarakat tentu dilakukan tindak lanjut proses analisa laporan, dengan klarifikasi awal pelapor oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya."
"Kemudian akan dilakukan tindak lanjut pada tahap penyelidikan secara prosedural," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Laporan ini dilayangkan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023.
Aiman dilaporkan terkait pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di sisi lain, Aiman mengaku belum mengetahui soal laporan tersebut. Namun, ia menyatakan siap jika nantinya dipanggil polisi untuk diperiksa terkait laporan itu.