PINUSI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nomor urut calon presiden dan wakil presiden 2024, Selasa (14/11/2023) malam.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan nomor urut 3.
Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, lewat Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023, Senin (13/11/2023) lalu.
KPU menyebut tiga capres-cawapres itu telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.
"Semua
dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil
presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah
dinyatakan memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Idham
Holik, Kamis (9/11/2023).
Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang bisa mendaftar pilpres lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial.
Di dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q.
Dari bunyi semula "... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun", KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi "... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah." (*)