PINUSI.COM - Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, (15/11/2023).
Anwar Usman diduga melakukan nepotisme dengan memuluskan langkah Gibran Rakabuming, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
"Hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman," kata Koordinator PADI Charles Situmorangdi Gedung Merah Putih KPK, Rabu.
Charles menyebut, laporannya telah diterima bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK sebagaimana surat lampiran yang ditunjukan Charles.
Anwar Usman kembali dilaporkan setelah ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan dirinya terbukti melakukan kode etik berat.
Charles juga menyoroti konflik kepentingan Anwar Usman saat memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Kami menilai aras putusan MKMK tersebut ternyata setelah kota pelajari Undang-Undang di Pasal 22 Nomor 28 Tahin 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Charles.
"Di sana ada unsur pidana disebutkan," sambungnya.
Menurut dia, jika setiap penyelenggara negata yang melakukan perbuatan melawan hukum atau
menguntungkan kerabat, keluarga, dan merugikan kepentingan bangsa dan negara. Maka, diancam dengan pidana minimal selama 2 tahun dan maksimal 12 tahun.
Dalam laporannya itu, selain membawa bukti dokumen putusan perkara Nomor 90/PUU-XZI/2023, Charles juga membawa bukti berupa putusan MKMK serta pemberitaan Majalah Tempo.
Kendati demikian, hinga kini pihak KPK masih belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Sebelumnya, Anwar Usman juga telah dilaporkan ke KPK oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara pada Senin, 23 Oktober 2023 lalu. KPK juga telah melakukan klarifikasi tahap pertama kepada pelapor beberapa waktu yang lalu.