PINUSI.COM - Bareskrim Polri membuka babak baru dalam penyelidikan kasus yang melibatkan pakar telematika Roy Suryo, terkait cuitannya mengenai mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat debat calon wakil presiden (cawapres).
Proses penyelidikan ini memasuki tahap penting, dengan memanggil tiga saksi dan empat ahli, guna memberikan klarifikasi serta pandangan mereka terhadap kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi, dua laporan polisi terkait kasus Roy Suryo masih dalam tahap penyelidikan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh AH dan HF pada 2 Januari 2024.
"Terkait dua laporan polisi terhadap Roy Suryo, masih dalam proses penyelidikan," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Selasa (9/1/2024).
Dalam upaya mendalami kasus ini, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan tiga saksi kunci, yaitu AF, AW, dan WS.
Harapannya, klarifikasi dari ketiganya dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang lebih mendalam, terkait kronologi kejadian yang menjadi pokok laporan.
Selain pemanggilan saksi, Bareskrim Polri turut melibatkan empat ahli untuk memberikan pandangan mereka terhadap aspek-aspek teknis dan hukum terkait kasus ini.
Keempat ahli tersebut terdiri dari dua ahli bahasa, satu ahli hukum pidana, dan satu ahli ITE.
Kontribusi ahli-ahli ini diharapkan dapat membantu mengurai dan menjelaskan kompleksitas peristiwa yang tengah diselidiki.
Langkah Bareskrim Polri ini menegaskan komitmen aparat hukum dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan unsur telematika dan media sosial.
Isu-isu digital memerlukan pendekatan khusus untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi yang pesat.
Keterlibatan pakar telematika seperti Roy Suryo menambah dimensi menarik dalam kontroversi ini, karena mempertemukan isu-isu digital dengan ranah hukum.
Perkembangan teknologi dan penggunaan platform digital dalam konteks politik menuntut perhatian ekstra dalam menanggapi berbagai perbedaan pendapat.
Dalam kerangka proses hukum, Bareskrim Polri tetap memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keadilan. (*)