PINUSI.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan, sepanjang 2023 terjadi 1.682 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Angka ini didasarkan pada data yang disediakan oleh Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKI Jakarta.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary mengatakan, dari jumlah itu, 665 kasus melibatkan kekerasan terhadap anak perempuan, 286 kasus terhadap anak laki-laki, dan 731 kasus terhadap perempuan dewasa.
"Ada sebanyak 1.682 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Miftahulloh lewat keterangan tertulis, Rabu (10/1/2024).
Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari tindakan kekerasan.
Upaya tersebut mencakup langkah-langkah pencegahan hingga penanganan, dengan melibatkan berbagai program dari hulu ke hilir.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen dalam memberikan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, dengan terus menerus melakukan upaya mulai dari hulu untuk pencegahan sampai dengan hilir untuk penanganan," jelas Miftahulloh.
PPA DKI Jakarta menyediakan layanan penanganan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Layanan tersebut mencakup penerimaan pengaduan, layanan hukum, layanan psikologi, pendampingan korban, layanan rujukan medis, rumah perlindungan sementara, hingga rujukan rumah aman korban kekerasan.
"Semua layanan diberikan secara gratis. Pengelolaan Layanan Pusat PPA, selain oleh PNS, layanan juga dilakukan oleh tenaga-tenaga kompeten sesuai bidang layanannya," tambah Miftahulloh. (*)