PINUSI.COM - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Taufik Basari memberikan tanggapan terhadap tuntutan terhadap dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Taufik, tuntutan penjara selama 4 tahun terhadap Haris dan 3,5 tahun terhadap Fatia dianggap sebagai tuntutan yang tinggi.
Menurut Taufik, tingginya tuntutan terhadap Haris dan Fatia menandakan penegak hukum belum sepenuhnya memahami semangat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dalam rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 16 November 2023, Taufik menyampaikan tuntutan yang tinggi terhadap Fatia dan Haris terlihat sangat berat, meskipun menurutnya semangat KUHP baru seharusnya memberikan fleksibilitas yang lebih besar.
Menurutnya, jaksa sebagai penegak hukum seharusnya memiliki pemahaman yang lebih dalam terhadap semangat KUHP baru yang berbasis pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
"Terkait dengan implementasi KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026, kita telah mengambil kebijakan politik hukumnya sebelumnya," ujar Taufik.
Menurut Taufik, Kejaksaan Agung seharusnya juga menjadi lembaga yang ikut serta dalam mempertahankan demokrasi.
Taufik berharap Kejaksaan Agung dapat menerapkan semangat politik hukum yang terdapat dalam KUHP baru.
"Terdapat beberapa aspek krusial yang terkait dengan prinsip demokrasi di sana," ucap Taufik.
Jaksa penuntut umum menuntut Haris Azhar dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp1 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 13 November 2023.
Sementara, Fatia Maulidiyanti dihadapkan pada tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Fatia juga didenda sebesar Rp500 ribu, yang jika tidak dibayarkan akan diubah menjadi kurungan selama tiga bulan.
Fatia mendapat tuntutan 3,5 tahun penjara karena dianggap lebih santun dalam persidangan. (*)