PINUSI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama lima jam terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli juga membantah semua tuduhan kepadanya dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri pada Kamis, (16/11/2023).
Kuasa Hukum Firli Ian Iskandar mengatakan, Firli menjawab seluruh pertanyaan tim penyidik terkait keterlibatannya dalam pemerasan terhadap SYL.
"Klien kami telah mengikuti semua proses hukum yang diminta penyidik Polda Metro Jaya," kata Ian, Kamis.
Selain itu, Ian mengatakan terkait tuduhan pemerasan, pertemuan, hingga gratifikasi atas Firli adalah fitnah.
"Terkait tuduhan pemerasan, pertemuan, gratifikasi itu klien klien kami mengatakan tidak benar dan cenderung fitnah," kata dia.
Menurut Ian, tidak ada bukti apapun yang membuktikam pemerasan oleh kliennya terhadap SYL. Bahkan, tim penyidik Polda Metro Jaya juga tak mengantongi bukti saat menggeledah rumah kliennya beberapa waktu lalu.
"Kemarin sudah saya sampaikan pada 26 Oktober 2023 lalu, bahwa saat penggeledahan rumah klien kita tidak terdapat bukti apapun soal tuduhan pemerasan," tegas Ian.
Kendati demikian, Ian tidak menjawab terkait pertanyaan apa saja yang ditanyakan penyidik. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk ke materi perkara. (*)