PINUSI.COM - Mario Dandy Satriyo, yang dihukum 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
Selain Mario, jaksa juga mengajukan kasasi terhadap Shane Lukas yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), berkas kasasi Mario Dandy dikirim pada 5 Desember 2023 dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023.
Sementara, berkas kasasi jaksa terhadap Shane Lukas juga dikirim pada tanggal yang sama dengan Nomor Surat W10-U3/23311/HK.01/12/2023.
Namun, kedua berkas kasasi tersebut belum diregistrasi oleh kepaniteraan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo, atas dakwaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Pembacaan putusan tersebut dilakukan oleh hakim ketua Alimin Ribut Sujono pada Kamis 7 September 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Alimin di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (*)