PINUSI.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan transaksi keuangan mencurigakan, yang melibatkan 100 daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2024 selama periode analisis tahun 2022-2023.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, temuan tersebut berasal dari laporan transaksi yang patut diduga terkait dengan tindak pidana tertentu.
"Contohnya, orang yang sudah terindikasi korupsi melakukan transaksi."
"Orang yang profilnya biasanya hanya transaksi ratusan ribu, tiba-tiba transaksi mencapai ratusan juta, atau sebaliknya."
"Semua ini dilaporkan kepada PPATK," ujar Ivan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Dari analisis terhadap 100 caleg, PPATK menemukan transaksi mencurigakan dengan total mencapai Rp51,4 triliun.
Ivan juga menjelaskan, ada 100 caleg yang melakukan setoran dana di atas Rp500 juta, dengan total mencapai Rp21,7 triliun.
Sementara, 100 caleg lainnya tercatat melakukan penarikan uang sebesar Rp34 triliun.
PPATK juga menemukan penerimaan dana dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik sepanjang tahun 2022-2023.
Pada tahun 2022, terdapat 8.270 transaksi dari partai politik tersebut, dengan penerimaan dana sebesar Rp83 miliar.
Pada tahun 2023, jumlah transaksi meningkat menjadi 9.164, dengan penerimaan dana luar negeri mencapai Rp195 miliar.
Ivan menjelaskan, temuan ini mengindikasikan potensi pelanggaran hukum dan menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan dalam konteks politik dan pemilu. (*)