PINUSI.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan penerimaan dana senilai total Rp195 miliar dari luar negeri, oleh bendahara 21 partai politik sepanjang tahun 2022-2023.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pada tahun 2022, terdapat 8.270 transaksi yang terkait dengan partai politik tersebut.
"Penerimaan dana itu pada 2022 hanya sekitar Rp83 miliar, namun meningkat tajam menjadi Rp195 miliar pada 2023," ungkap Ivan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1/2023).
Ivan juga mengungkapkan, PPATK menerima laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terkait 100 orang yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Dalam laporan tersebut, terdapat penerimaan total senilai Rp7,7 triliun dari luar negeri oleh 100 DCT tersebut.
Ada juga pengiriman dana ke luar negeri dengan total nilai Rp5,8 triliun.
"100 orang dalam DCT menerima dan mengirim uang dari dan ke luar negeri."
"Mereka bisa berbeda dalam penerimaan dan pengiriman dana tersebut," tambahnya.
Ivan juga menyoroti adanya laporan transaksi pembelian barang, yang secara tidak langsung terkait dengan upaya kampanye dan aktivitas lainnya.
Terdapat 100 DCT yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp592 miliar, yang diduga terkait dengan kegiatan kampanye.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari lembaga terkait, termasuk KPU dan Bawaslu, mengenai temuan ini, dan potensi pelanggaran aturan terkait pemilu. (*)