ASN Diminta Hati-hati Berpose Jari Jelang Pemilu 2024, Bisa Kena Sanksi Turun Jabatan Hingga Dipecat

Oleh sarahsalsabillaFriday, 17th November 2023 | 11:00 WIB
ASN Diminta Hati-hati Berpose Jari Jelang Pemilu 2024, Bisa Kena Sanksi Turun Jabatan Hingga Dipecat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nomor urut calon presiden dan wakil presiden 2024, Selasa (14/11/2023) malam. Foto: X@KPU_ID

 PINUSI.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) meminta semua aparatur sipil negara (ASN) tidak meniru pose jari, sebagaimana yang dilakukan pasangan calon presdein dan calon wakil presiden.

Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPANRB Mohammad Averrouce, hal tersebut terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

"KemenPANRB mengimbau seluruh ASN sangat berhati-hati dan cermat dalam berpose jari."

"Berbagai pose yang menjadi pose jari berbagai partai politik dalam berkampanye diharapkan tidak ditiru atau dilakukan dalam berbagai kesempatan."

"Kita berharap bahwa netralitas menjadi hal utama yang harus terus dilakukan, sehingga pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Averrouce ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/11/2023).


Averrouce pun mengingatkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara MenPANRB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang diteken pada 2022 lalu.


Dalam surat tersebut diatur tentang bentuk pelanggaran disiplin ASN, berupa pemberian dukungan lewat postingan di media sosial yang dapat diakses oleh publik.

 

Pemberian dukungan itu berupa memosting foto bersama calon presiden, calon wakil presiden, calon legislatif, dan calon kepala daerah, yang disertai simbol dukungan tertentu.


Aturan ini tertuang pada poin ketujuh lampiran SKB yang membahas pelanggaran disiplin.

 

Dalam aturan itu juga disebutkan ada sanksi yang menjerat ASN jika melakukan pelanggaran. Sanksi berupa hukuman disiplin berat itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

 

Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

 

Averrouce melanjutkan, untuk memastikan netralitas ASN, banyak instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, membuat berbagai bentuk sosialisasi.

 

"Baik berupa flyer, foto, dan video terkait pose dan gaya foto yang boleh atau tidak boleh."


"Ini merupakan upaya bersama yang baik dilakukan secara bersama-sama," bebernya. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta