ASN Diminta Hati-hati Berpose Jari Jelang Pemilu 2024, Bisa Kena Sanksi Turun Jabatan Hingga Dipecat

Oleh sarahsalsabillaFriday, 17th November 2023 | 11:00 WIB
ASN Diminta Hati-hati Berpose Jari Jelang Pemilu 2024, Bisa Kena Sanksi Turun Jabatan Hingga Dipecat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nomor urut calon presiden dan wakil presiden 2024, Selasa (14/11/2023) malam. Foto: X@KPU_ID

 PINUSI.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) meminta semua aparatur sipil negara (ASN) tidak meniru pose jari, sebagaimana yang dilakukan pasangan calon presdein dan calon wakil presiden.

Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPANRB Mohammad Averrouce, hal tersebut terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

"KemenPANRB mengimbau seluruh ASN sangat berhati-hati dan cermat dalam berpose jari."

"Berbagai pose yang menjadi pose jari berbagai partai politik dalam berkampanye diharapkan tidak ditiru atau dilakukan dalam berbagai kesempatan."

"Kita berharap bahwa netralitas menjadi hal utama yang harus terus dilakukan, sehingga pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Averrouce ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/11/2023).


Averrouce pun mengingatkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara MenPANRB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang diteken pada 2022 lalu.


Dalam surat tersebut diatur tentang bentuk pelanggaran disiplin ASN, berupa pemberian dukungan lewat postingan di media sosial yang dapat diakses oleh publik.

 

Pemberian dukungan itu berupa memosting foto bersama calon presiden, calon wakil presiden, calon legislatif, dan calon kepala daerah, yang disertai simbol dukungan tertentu.


Aturan ini tertuang pada poin ketujuh lampiran SKB yang membahas pelanggaran disiplin.

 

Dalam aturan itu juga disebutkan ada sanksi yang menjerat ASN jika melakukan pelanggaran. Sanksi berupa hukuman disiplin berat itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

 

Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

 

Averrouce melanjutkan, untuk memastikan netralitas ASN, banyak instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, membuat berbagai bentuk sosialisasi.

 

"Baik berupa flyer, foto, dan video terkait pose dan gaya foto yang boleh atau tidak boleh."


"Ini merupakan upaya bersama yang baik dilakukan secara bersama-sama," bebernya. (*)

Terkini

Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | in 6 hours
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | in 5 hours
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | in 5 hours
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 10 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 10 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 11 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 11 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 11 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 12 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | Thursday, 19th September 2024 | 12:35 WIB