PINUSI.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) meminta semua aparatur sipil negara (ASN) tidak meniru pose jari, sebagaimana yang dilakukan pasangan calon presdein dan calon wakil presiden.
Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPANRB Mohammad Averrouce, hal tersebut terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
"KemenPANRB mengimbau seluruh ASN sangat berhati-hati dan cermat dalam berpose jari."
"Berbagai pose yang menjadi pose jari berbagai partai politik dalam berkampanye diharapkan tidak ditiru atau dilakukan dalam berbagai kesempatan."
"Kita berharap bahwa netralitas menjadi hal utama yang harus terus dilakukan, sehingga pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Averrouce ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/11/2023).
Averrouce
pun mengingatkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara MenPANRB,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua
Komisi ASN (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang diteken pada
2022 lalu.
Dalam
surat tersebut diatur tentang bentuk pelanggaran disiplin ASN, berupa pemberian
dukungan lewat postingan di media sosial yang dapat diakses oleh publik.
Pemberian dukungan itu berupa memosting foto bersama calon presiden, calon wakil presiden, calon legislatif, dan calon kepala daerah, yang disertai simbol dukungan tertentu.
Aturan ini tertuang pada poin ketujuh lampiran SKB yang membahas pelanggaran disiplin.
Dalam aturan itu juga disebutkan ada sanksi yang menjerat ASN jika melakukan pelanggaran. Sanksi berupa hukuman disiplin berat itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Averrouce melanjutkan, untuk memastikan netralitas ASN, banyak instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, membuat berbagai bentuk sosialisasi.
"Baik berupa flyer, foto, dan video terkait pose dan gaya foto yang boleh atau tidak boleh."
"Ini merupakan upaya bersama yang baik dilakukan secara bersama-sama," bebernya. (*)