PINUSI.COM - Pengusutan kasus dugaan mantan Ketua KPK Firli Bahuri memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berlanjut.
Hari ini, SYL dijadwalkan menjalani sesi pemeriksaan di Bareskrim Polri, dengan agenda konfrontasi.
"Betul (diperiksa). Jam 10 pagi ini di Bareskrim lantai 6," kata Djamaludin Koedoeboen, kuasa hukum SYL, kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
Djamaludin Koedoeboen menyatakan, pemeriksaan hari ini merupakan agenda konfrontasi.
Konfrontasi adalah tahapan di mana pihak penyidik membawa bersama-sama dua atau lebih pihak yang terlibat dalam suatu kasus, untuk membandingkan kesaksian mereka secara langsung.
Djamaludin Koedoeboen juga menyebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti terkait kasus tersebut, untuk dibuktikan selama sesi konfrontasi.
Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memeras SYL.
Firli Bahuri diduga melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.
Firli Bahuri dapat menghadapi hukuman maksimal seumur hidup penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri belum ditahan setelah beberapa kali diperiksa di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan hari ini menunjukkan kelanjutan serangkaian proses hukum terkait kasus ini. (*)