PINUSI.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, Polri netral dan tidak akan melakukan politik praktis di Pemilu 2024.
Menurut Ramadhan, pihaknya akan menindak tegas sesuai ketentuan, apabila terdapat anggota Polri yang terbukti melanggar.
"Bila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ramadhan, Jumat (17/11/2023).
Ramadhan menerangkan, sikap netralitas Polri itu diatur dalam pasal 28 ayat (1) UU 2/2002 tentang Polri, yang menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik, dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Pada ayat (2) disebutkan, kata Ramadhan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih.
"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggita Polri pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarat," lanjut Ramadhan.
Ramadhan menegaskan, dalam Peraturan Pemerintah tersebut, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Sikap netralitas Polri juga terdapat pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 pasal 5 Huruf H, yang menyatakan setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan, wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
Selanjutnya, Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan pada 22 Maret 2022, dalam rangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik.
Juga, Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kaporli No : 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri dalam Pemilu 2024, yang diperkuat dengan Lembar Penerangan Kesatuan Nomor : 54/X/ HUM 3.4.5/2023/Pensat.
"(Yaitu) tentang arahan bagi personel Polri jelang pesta demokrasi," terang Ramadhan.
Sesuai arahan pimpinan, lanjutnya, Polri tetap menjaga netralitas anggotanya, dan sanksi tegas juga menanti bagi personel yang melanggar aturan
"Polri intensif melakukan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki, guna terhindar dari sikap tidak netral," ucap Ramadhan.
Sosialisasi tersebut, kata Ramadhan, seperti cara berfoto agar tidak menampilkan pose yang menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu, termasuk nomor urut dan sebagainya.
"Hal tersebut dilaksanakan untuk memberikan jaminan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat," tegas Ramadhan. (*)