Puan Maharani Minta Kontribusi Pekerja Jadi Pertimbangan Prioritas Menghitung UMP

Oleh Prasetio02Friday, 17th November 2023 | 14:00 WIB
Puan Maharani Minta Kontribusi Pekerja Jadi Pertimbangan Prioritas Menghitung UMP
Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia, agar menjadikan faktor kontribusi para pekerja, sebagai pertimbangan prioritas dalam perhitungan UMP. Foto: dpr.go.id

PINUSI.COM – Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia, agar menjadikan faktor kontribusi para pekerja, sebagai pertimbangan prioritas dalam perhitungan upah minimum provinsi (UMP).


"Saya berpesan kepada seluruh kepala daerah, untuk menjadikan faktor kontribusi para pekerja sebagai pertimbangan prioritas dalam perhitungan UMP mendatang,” ujar Puan, Kamis (16/11/2023).

 

Ia berharap setiap daerah akan menemukan nilai kenaikan yang sesuai harapan pekerja.


Menurutnya, kenaikan upah bagi para pekerja adalah sebuah bentuk penghargaan atas kontribusi bagi pembangunan ekonomi Indonesia.

 

"Kenaikan upah sangat penting sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan usaha pekerja membangun perekonomian negara, agar terus meningkat setiap tahunnya."


"Itu perlu diapresiasi dengan cara menaikan upah minimum," tuturnya.


Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.


Aturan ini merupakan revisi atas PP 36/2021 tentang Pengupahan, yang mulai berlaku pada 10 November 2023.

 

Lewat PP No 51/2023 ini, kepastian kenaikan upah minimum bagi pekerja diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup tiga variabelm yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk a).

 

Indeks sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang akan diserahkan kepada gubernur.


Hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

 

Dengan perhitungan tiga variabel tersebut, mantan Menko PMK ini meyakini setiap pemerintah daerah bisa mengakomodir kebutuhan kebutuhan pekerja secara seimbang. Apalagi, kata Puan, aturan baru itu mengedepankan struktur berkeadilan dan skala upah.

 

"Sehingga perusahaan juga tidak akan terbebani dan justru menambah penyerapan tenaga kerja."


"Jadi, lapangan kerja akan semakin terbuka dan tingkat pengangguran bisa ditekan," beber Puan.

 

Puan juga menilai kenaikan upah berdasarkan kinerja pekerja dan pemasukan daerah,  akan memberikan stimulan dalam meningkatkan daya beli. Hal ini dapat menjadi salah satu faktor penggerak perekonomian negara.

 

"Perhitungan UMP yang sesuai dengan harapan pekerja dan kemampuan para pemberi kerja semakin memotivasi produktivitas dan meningkatkan daya beli masyarakat," papar Puan.

 

Oleh karena itu, Puan juga mendorong pemerintah daerah memastikan penerapan struktur dan skala upah yang adil sesuai amanat PP No 51/2023, dengan melibatkan masukan dari pekerja dan perusahaan.

 

"Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. dan mementingkan tenggat waktu yang ditentukan tanpa mengesampingkan nasib para pekerja itu sendiri," pinta Puan. (*) 

Terkini

Kunker Ke 3 Lokasi Perumahaan Di Maja, Menteri PKP: BUMN Harus Bisa Bersaing Dengan Pengembang Swasta
Kunker Ke 3 Lokasi Perumahaan Di Maja, Menteri PKP: BUMN Harus Bisa Bersaing Dengan Pengembang Swasta
PinNews | 6 hours ago
Shella Saukia Laporkan Nikita Mirzani atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Shella Saukia Laporkan Nikita Mirzani atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
PinTertainment | 8 hours ago
Timnas Indonesia Tertahan di Peringkat Keempat Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Timnas Indonesia Tertahan di Peringkat Keempat Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
PinSport | 10 hours ago
Kevin Diks Kecewa Timnas Indonesia Dibantai Australia 1-5 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Kevin Diks Kecewa Timnas Indonesia Dibantai Australia 1-5 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 12 hours ago
Tiga Mahasiswa UI Terluka Saat Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR, Dilarikan ke RS
Tiga Mahasiswa UI Terluka Saat Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR, Dilarikan ke RS
PinNews | 13 hours ago
Benar-Benar Merakyat, Menteri PKP Maruarar Naik KRL Saat Kunker Ke Kota Baru Maja
Benar-Benar Merakyat, Menteri PKP Maruarar Naik KRL Saat Kunker Ke Kota Baru Maja
PinNews | Thursday, 20th March 2025 | 23:30 WIB
Usai Ucap Syahadat, Bobon Santoso Kaget Dengan Respon Ibu-Ibu Dari Terharu Hingga Beri Uang Tunai
Usai Ucap Syahadat, Bobon Santoso Kaget Dengan Respon Ibu-Ibu Dari Terharu Hingga Beri Uang Tunai
PinTertainment | Thursday, 20th March 2025 | 14:30 WIB
Harga Tiket Konser KAI EXO di Jakarta Resmi Diumumkan, Cek Detailnya!
Harga Tiket Konser KAI EXO di Jakarta Resmi Diumumkan, Cek Detailnya!
PinTertainment | Thursday, 20th March 2025 | 13:24 WIB
Jadwal Siaran Langsung Australia vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Jadwal Siaran Langsung Australia vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | Thursday, 20th March 2025 | 12:19 WIB
DPR Resmi Sahkan RUU Perubahan UU TNI, Ini Poin Pentingnya
DPR Resmi Sahkan RUU Perubahan UU TNI, Ini Poin Pentingnya
PinNews | Thursday, 20th March 2025 | 12:09 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta