PINUSI.COM - Sebanyak 24 sepeda motor dengan knalpot tidak standar, yang biasa disebut knalpot brong, disita oleh polisi, dalam razia lalu lintas di Kota Tangerang, Banten.
Razia tersebut melibatkan Polres Metro Tangerang, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Kota Tangerang.
Sebelum melakukan penindakan, polisi telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang, untuk menentukan spesifikasi yang tidak standar untuk kendaraan bermotor.
Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Razia serupa akan diperketat menjelang kampanye terbuka Pemilu 2024.
"Kepada masyarakat, tolong kembalikan penggunaan knalpot brong ke knalpot standar."
"Banyak penolakan dari masyarakat, karena selain mengganggu pengguna jalan lain, kebisingan dari knalpot brong juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan orang lain," ujar Wakasatlantas Polres Metro Tangerang Kompol Sugiharto, Kamis (11/1/2024).
Puluhan pengendara sepeda motor yang terjaring razia tidak hanya dikenai sanksi tilang, tetapi kendaraan mereka juga diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, sampai pemiliknya datang dan mengganti knalpot menggunakan standar pabrikan.
"Penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan, melanggar pasal 285 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," tambahnya. (*)