PINUSI.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor mengumumkan pemberhentian sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bogor, berinisial W, yang bekerja di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
Keputusan ini diambil karena W diduga terlibat dalam kasus aborsi, dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Kepala BKPSDM Kota Bogor Hery Karnadi menyatakan, pemberhentian sementara W dilakukan sesuai Undang-undang ASN 20/2023.
Keputusan ini telah ditandatangani dan diserahkan ke pimpinan.
"SK pemberhentian sementara sesuai UU ASN 20/2023 dan sudah ditandatangani serta diserahkan ke pimpinan," ujar Hery, Kamis (11/1/2023).
Wanita tersebut telah diberhentikan sementara sejak Desember 2023, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022.
Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.
"Informasi polisi terkait kasus aborsi," tambah Hery. (*)