PINUSI.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyelesaikan sesi pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Usai pemeriksaan, SYL menyatakan telah memberikan semua jawaban yang diminta oleh penyidik.
"Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini," ujar SYL kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
SYL enggan menjelaskan rincian pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan.
Ia dengan singkat menyampaikan, semua permintaan penyidik telah dijawab, lalu memasuki mobil tahanan KPK dengan tangan terborgol.
SYL tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.38 WIB, dan meninggalkan gedung sekitar pukul 22.55 WIB.
Dengan demikian, proses pemeriksaan berlangsung selama sekitar 13 jam.
Sebagai informasi, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memeras SYL.
Firli dihadapkan pada tuduhan tindak pidana pemberantasan korupsi terkait pemerasan, gratifikasi, atau suap, yang terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan dalam rentang waktu 2020-2023.
Firli Bahuri menghadapi ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (*)